Halaman

Rabu, 16 Juli 2014

SURAT KUASA PRA PERADILAN

Contoh
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nunung, sebagai adik kandung dari almarhum Sudarto, beralamat di Jalan Kartini, RT 0011/RW.03, Kelurahan Sekupang, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya disebut----------------PEMBERI KUASA

Memberi kuasa kepada:

1.    Cornelis,SH.
2.     Poltak,SH.
3.     Baharuddin,SH.

Advokat-advokat, berkantor di Jalan Engku Putri  No. 34/4, Batam Centre, Dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri 
selanjutnya disebut-------------------PENERIMA KUASA

Selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat tersebut diatas.

KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa:
  1. Membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Resort Barelang Batam, mengenai penangkapan tidak sah yang mengakibatkan kematian, serta tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri almarhum Sudarto, beralamat Jalan Kartini, RT 0011/RW.03, Kelurahan Sekupang, Kecamatan Sekupang Kota Batam, selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan.
  2. Membuat, mengajukan, menerima dan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu.
Kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut K.U.H.A.P., Hak Retensi, hak untuk menerima honorarium, hak subsitusi dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi) apabila perlu.

Batam, 17 Juli 2001 
Penerima Kuasa              Pemberi Kuasa,
                  Untuk diri sendiri dan atas nama:



                                                                
Cornelis,SH.                   Nunung                                              
                                


Poltak,SH.



Baharuddin,SH.