Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September
1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan
pertanahan di era pemerintahan colonial Belanda mulai ditinggalkan.
Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini
menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein
verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan
pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik
negara/ milik penjajah belanda).