Halaman

Sabtu, 11 Agustus 2012

Contoh Gugatan Perceraian


Batam, 16  Mei 2011

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Batam
di-
    Batam

Perihal : Gugatan Perceraian, Hak Mengasuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama klien kami:
Nama            :  ..................
Umur            :  32 tahun
Jenis kelamin   :  Perempuan
Pekerjaan       :  Ibu Rumah Tangga
Agama           :  Islam
Pendidikan      :  SLTA
Alamat          Perumahan ......, Kelurahan ......., Kecamatan ......-Kota Batam.

Dalam hal ini,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 00 Mei 2011 diwakili oleh Yulmia Makawekes,SH.,Advokat, berkantor pada Law Office Yulmia & Partners  beralamat di Komplek ........Kota Batam, selanjutnya disebut------------------------------------------------------------PENGGUGAT

Dengan ini, Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Mengasuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini (harta bersama) terhadap :
Drs. .............., umur 39 tahun, pekerjaan tidak ada, agama Islam, alamat Perumahan ......., 
Kelurahan ..., Kecamatan ... Kota Batam, selanjutnya disebut--------------------------------------TERGUGAT
Adapun alasan-alasan gugatan ini diajukan adalah atas dasar hal-hal sebagai berikut :

1.   Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah, yang telah melakukan perkawinan pada Hari Rabu, tanggal 00 Mei 1997 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan Batam Barat Nomor 00/00/V/1997;

2.       Bahwa selama dalam perkawinan, bagi Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai keturunan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sebanyak dua (2) orang anak perempuan, yang diberi nama: 1). ................, lahir di Batam pada tanggal 00 Maret 1998, 2). .................., lahir di Solok pada tanggal 00 November 2000. Saat ini, kedua anak tersebut masih bersekolah di Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak di Batam;

3.      Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan harmonis. Namun sejak sekitar awal tahun 1998  kerukunan dan keharmonisan yang sudah terjalin sudah mulai pudar bahkan menghilang karena diantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi permasalahan, percekcokan dan pertengkaran mulut, yang disebabkan oleh berbagai hal;

 4.     Bahwa adanya ketidakharmonisan dan ketidakrukunan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat kurang memperhatikan Penggugat dalam hal mengurus rumah tangga, bahkan lebih dari itu Tergugat sering menyampaikan perkataan-perkataan yang kasar yang selalu menyakiti hati Penggugat, sehingga ketika itu, Penggugat memutuskan untuk tidak lagi tidur satu ranjang dengan Tergugat. Dan hal ini telah berlangsung kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu;

5.        Bahwa ketidak harmonisan dan ketidakrukunan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat sering berkata tidak jujur bahkan berbohong kepada Tergugat dalam hal keuangan rumah tangga. Pada kenyataannya, kalau Penggugat meminta uang kebutuhan rumah tangga kepada Tergugat, Tergugat selalu berkata tidak mempunyai uang, namun jika adik/saudara Tergugat meminta uang kepada Tergugat, dengan segala usaha Tergugat memenuhi/memberikan permintaan tersebut;  

6.        Bahwa akibat dari ketidakharmonisan dan ketidakrukunanan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, pada tanggal 00 Desember 2006 Tergugat mengusir Penggugat keluar dari rumah dan melarang Penggugat untuk membawa anak-anak yang merupakan buah perkawinan dari Penggugat dan Tergugat. Sehingga mulai saat itu, Penggugat berada dalam kondisi yang tidak tentram dan tenang, karena Tergugat sering menulis dan mengirim sms lewat handphone, yang isinya mengancam ketenangan Penggugat dalam hal bekerja, sehingga akibatnya Penggugat dengan sangat terpaksa harus berhenti di tempatnya bekerja;

7.       Bahwa akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, mengakibatkan Penggugat dengan inisiatif sendiri mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama Batam. Gugatan Penggugat telah diterima oleh Pengadilan Agama Batam dengan Nomor Perkara 000/Pdt.G/2011/PA.BTM. Namun dalam perjalanannya, gugatan tersebut dicabut oleh Penggugat karena Tergugat berjanji akan merubah segala perbuatannya dan akan menjadi seorang suami yang selalu membawa kebahagiaan kepada Penggugat;

8.    Bahwa pada kenyataannya, Tergugat tidak menjadi seperti apa yang telah dikatakannya kepada Penggugat sebelum gugatan  perceraian Nomor 000/Pdt.G/2011/PA.BTM, yang diajukan oleh Penggugat dicabut oleh Penggugat. Perbuatan Tergugat makin lebih buruk dan sangat menganggu ketentraman kehidupan Penggugat;

9.       Bahwa selain kedua orang anak perempuan yang merupakan buah perkawinan antara penggugat dan Tergugat, sebagaimana yang telah diterangkan pada point 1, juga telah diperoleh harta bersama berupa 1 (satu) unit rumah tinggal type 36 dengan akte jual beli Nomor 000/BB/000/MAH/1997, beralamat di Tiban Taman Sari Blok C No 00, Kelurahan ....... Kecamatan ............., Kota Batam dan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki, type Vitara dengan Nomor Polisi BM 0000 XH, dan semuanya masih  berada dalam penguasaan bersama;

10.    Bahwa semua perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang tidak wajar dan tidak layak seorang suami harus melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji kepada istri. Sesungguhnya Tergugat sebagai seorang suami yang baik, harus menciptakan suasana yang damai bukanlah menyakiti hati Penggugat. Sebab sebagai seorang istri sangat memerlukan kasih yang sesungguhnya, perhatian yang cukup, kebahagiaan, ketenangan dan ketentraman. Sehingga dengan demikian, akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat sangat cukup alasan untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian;

11.     Bahwa selain itu, oleh karena adanya anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur atau belum dewasa, yaitu 1)........., 2). .............., yang sangat membutuhkan belaian kasih sayang dan penuh perhatian, sedangkan Tergugat sampai saat ini belum mempunyai pekerjaan yang tetap, maka dengan ini Penggugat mohon agar pengadilan berkenan memutuskan agar kedua anak tersebut tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat. Sebab bila kedua anak tersebut berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat, maka sangat dikhawatirkan masa depan mereka akan menjadi lebih buruk;

12.     Bahwa Penggugat sebagai seorang istri yang baik, telah berulang kali melakukan perdamaian kepada Tergugat, guna mencari solusi atas segala permasalahan yang ada, namun solusi yang terbaik untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada tidak pernah ditemukan oleh Penggugat dan Tergugat, sehingga cukup beralasan kalau Penggugat berkesimpulan bahwa keharmonisan dan kerukunan rumah tangga mereka telah berakhir dan tidak dapat ditemukan kembali;

13.   Bahwa oleh karena gugatan ini telah berdasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti kuat menurut hukum, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat 1 HIR, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya.

Maka berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana Penggugat telah uraikan diatas, maka  Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Batam Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.           Menyatakan hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3.    Menyatakan bahwa anak Penggugat yang masih dibawah umur atau belum dewasa, yaitu  1). ....................., 2). ....................., tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
4.       Menyatakan bahwa harta Gono Gini berupa 1 unit rumah tinggal type xx dengan akte jual beli Nomor 000/xx/000/MAH/1997, beralamat di Tiban Taman Sari Blok C No 00, Kelurahan ....... Kecamatan ......., Kota Batam dan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki, type Vitara dengan Nomor Polisi BM 0000 XH, adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
5.      Menyatakan bahwa dengan telah putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, karena perceraian maka Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta sebagaimana yang telah disebut pada petitum point 4 tersebut di atas;
6.        Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya.
7.               Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara.

ATAU  :

Apabila  Majelis Hakim  yang  memeriksa dan  mengadili  perkara  ini  berpendapat  lain,  

     mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian dan pertimbangannya yang seksama, diucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Penggugat, 
---------------------------------------------
Kuasa Hukumnya,



Yulmia Makawekes,SH.
Advokat