Batam, 16 Mei 2011
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan
Agama Batam
di-
Batam
Perihal : Gugatan Perceraian, Hak Mengasuh Anak dan Pembagian Harta
Gono Gini
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami:
Nama : ..................
Umur : 32 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Perumahan ......, Kelurahan ......., Kecamatan ......-Kota Batam.
Dalam hal ini,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 00 Mei 2011 diwakili oleh Yulmia Makawekes,SH.,Advokat, berkantor pada Law Office Yulmia & Partners beralamat di Komplek ........Kota Batam, selanjutnya disebut------------------------------------------------------------PENGGUGAT
Drs. .............., umur 39 tahun, pekerjaan tidak ada, agama Islam, alamat Perumahan .......,
Kelurahan ..., Kecamatan ... Kota Batam, selanjutnya disebut--------------------------------------TERGUGAT
Kelurahan ..., Kecamatan ... Kota Batam, selanjutnya disebut--------------------------------------TERGUGAT
Adapun alasan-alasan gugatan ini diajukan adalah atas
dasar hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa
Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah, yang telah
melakukan perkawinan pada Hari Rabu, tanggal 00 Mei 1997 sebagaimana tercatat
dalam kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan Batam Barat Nomor 00/00/V/1997;
2. Bahwa
selama dalam perkawinan, bagi Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai keturunan
oleh Tuhan Yang Maha Esa, sebanyak dua (2) orang anak perempuan, yang diberi
nama: 1). ................, lahir di Batam pada tanggal 00 Maret 1998, 2). .................., lahir di Solok pada tanggal 00 November 2000. Saat ini, kedua
anak tersebut masih bersekolah di Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak di Batam;
3. Bahwa
awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan harmonis. Namun
sejak sekitar awal tahun 1998 kerukunan
dan keharmonisan yang sudah terjalin sudah mulai pudar bahkan menghilang karena
diantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi permasalahan, percekcokan dan
pertengkaran mulut, yang disebabkan oleh berbagai hal;
4. Bahwa
adanya ketidakharmonisan dan ketidakrukunan hubungan perkawinan antara
Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat kurang memperhatikan
Penggugat dalam hal mengurus rumah tangga, bahkan lebih dari itu Tergugat
sering menyampaikan perkataan-perkataan yang kasar yang selalu menyakiti hati
Penggugat, sehingga ketika itu, Penggugat memutuskan untuk tidak lagi tidur
satu ranjang dengan Tergugat. Dan hal ini telah berlangsung kurang lebih 8
(delapan) bulan yang lalu;
5. Bahwa
ketidak harmonisan dan ketidakrukunan hubungan perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat disebabkan karena Tergugat sering berkata tidak jujur bahkan berbohong
kepada Tergugat dalam hal keuangan rumah tangga. Pada kenyataannya, kalau
Penggugat meminta uang kebutuhan rumah tangga kepada Tergugat, Tergugat selalu
berkata tidak mempunyai uang, namun jika adik/saudara Tergugat meminta uang
kepada Tergugat, dengan segala usaha Tergugat memenuhi/memberikan permintaan
tersebut;
6.
Bahwa
akibat dari ketidakharmonisan dan ketidakrukunanan hubungan perkawinan antara
Penggugat dan Tergugat, pada tanggal 00 Desember 2006 Tergugat mengusir
Penggugat keluar dari rumah dan melarang Penggugat untuk membawa anak-anak yang
merupakan buah perkawinan dari Penggugat dan Tergugat. Sehingga mulai saat itu,
Penggugat berada dalam kondisi yang tidak tentram dan tenang, karena Tergugat
sering menulis dan mengirim sms lewat handphone, yang isinya mengancam
ketenangan Penggugat dalam hal bekerja, sehingga akibatnya Penggugat dengan
sangat terpaksa harus berhenti di tempatnya bekerja;
7.
Bahwa
akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat,
mengakibatkan Penggugat dengan inisiatif sendiri mengajukan gugatan kepada
Ketua Pengadilan Agama Batam. Gugatan Penggugat telah diterima oleh Pengadilan
Agama Batam dengan Nomor Perkara 000/Pdt.G/2011/PA.BTM. Namun dalam
perjalanannya, gugatan tersebut dicabut oleh Penggugat karena Tergugat berjanji
akan merubah segala perbuatannya dan akan menjadi seorang suami yang selalu
membawa kebahagiaan kepada Penggugat;
8. Bahwa
pada kenyataannya, Tergugat tidak menjadi seperti apa yang telah dikatakannya
kepada Penggugat sebelum gugatan
perceraian Nomor 000/Pdt.G/2011/PA.BTM, yang diajukan oleh Penggugat
dicabut oleh Penggugat. Perbuatan Tergugat makin lebih buruk dan sangat
menganggu ketentraman kehidupan Penggugat;
9.
Bahwa
selain kedua orang anak perempuan yang merupakan buah perkawinan antara
penggugat dan Tergugat, sebagaimana yang telah diterangkan pada point 1, juga
telah diperoleh harta bersama berupa 1 (satu) unit rumah tinggal type 36 dengan
akte jual beli Nomor 000/BB/000/MAH/1997, beralamat di Tiban Taman Sari Blok C
No 00, Kelurahan ....... Kecamatan ............., Kota Batam dan 1 (satu) unit
mobil merek Suzuki, type Vitara dengan Nomor Polisi BM 0000 XH, dan semuanya
masih berada dalam penguasaan bersama;
10. Bahwa semua perbuatan yang telah dilakukan
oleh Tergugat merupakan perbuatan yang tidak wajar dan tidak layak seorang
suami harus melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji kepada istri.
Sesungguhnya Tergugat sebagai seorang suami yang baik, harus menciptakan
suasana yang damai bukanlah menyakiti hati Penggugat. Sebab sebagai seorang
istri sangat memerlukan kasih yang sesungguhnya, perhatian yang cukup,
kebahagiaan, ketenangan dan ketentraman. Sehingga dengan demikian, akibat
perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat sangat cukup alasan untuk
menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena
perceraian;
11. Bahwa selain itu, oleh karena adanya anak
Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur atau belum dewasa, yaitu 1)........., 2). .............., yang sangat membutuhkan belaian
kasih sayang dan penuh perhatian, sedangkan Tergugat sampai saat ini belum
mempunyai pekerjaan yang tetap, maka dengan ini Penggugat mohon agar pengadilan
berkenan memutuskan agar kedua anak tersebut tetap berada dalam asuhan dan
pemeliharaan Penggugat. Sebab bila kedua anak tersebut berada dalam asuhan dan
pemeliharaan Tergugat, maka sangat dikhawatirkan masa depan mereka akan menjadi
lebih buruk;
12. Bahwa Penggugat sebagai seorang istri yang
baik, telah berulang kali melakukan perdamaian kepada Tergugat, guna mencari
solusi atas segala permasalahan yang ada, namun solusi yang terbaik untuk
menyelesaikan segala permasalahan yang ada tidak pernah ditemukan oleh
Penggugat dan Tergugat, sehingga cukup beralasan kalau Penggugat berkesimpulan
bahwa keharmonisan dan kerukunan rumah tangga mereka telah berakhir dan tidak
dapat ditemukan kembali;
13. Bahwa oleh karena gugatan ini telah
berdasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti kuat menurut hukum, maka sesuai
dengan Pasal 180 ayat 1 HIR, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan
menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet,
banding maupun upaya hukum lainnya.
Maka berdasarkan
alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana Penggugat telah uraikan diatas,
maka Penggugat mohon agar Pengadilan
Agama Batam Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berkenan memberikan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3.
Menyatakan
bahwa anak Penggugat yang masih dibawah umur atau belum dewasa,
yaitu 1). ....................., 2). ....................., tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
4. Menyatakan
bahwa harta Gono Gini berupa 1 unit rumah tinggal type xx dengan akte jual beli
Nomor 000/xx/000/MAH/1997, beralamat di Tiban Taman Sari Blok C No 00,
Kelurahan ....... Kecamatan ......., Kota Batam dan 1 (satu) unit mobil
merek Suzuki, type Vitara dengan Nomor Polisi BM 0000 XH, adalah harta bersama
antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan
bahwa dengan telah putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, karena
perceraian maka Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari
harta sebagaimana yang telah disebut pada petitum point 4 tersebut di atas;
6. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding
maupun upaya hukum lainnya.
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
mohon putusan yang
seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
Demikian gugatan ini
dibuat dan disampaikan, atas perhatian dan pertimbangannya yang seksama,
diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat,
---------------------------------------------
Kuasa Hukumnya,
Yulmia Makawekes,SH.
Advokat