Halaman

Senin, 06 Agustus 2012

Contoh Nota Pembelaan (Pledoi)

PEMBELAAN/PLEDOI 
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
 Kepada Yth,
Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
di- 
     Pengadilan Negeri Batam


Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan berikut ini: Yulmia,SH Advokat / Penasihat Hukum, berkantor pada Law Office Yulmia & Partners beralamat di Jl.............Batam., Berdasarkan surat kuasa tertanggal 00 Maret 2011, dengan ini selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan Pembelaan/Pledoi dalam persidangan ini atas perkara pidana yang telah didakwakan kepada klien kami:
Nama                          : Mr. Bean
Tempat/tgl lahir            : Jakarta, 11 Maret 1983
Umur                          : 27 Tahun
Jenis Kelamin             : Lak-laki
Agama                        : Islam
Kebangsaan                : Indonesia
Pendidikan                  : D3 (Diploma Informatika)
Pekerjaan                    : Wiraswasta
Alamat                        : ...................,  Kota Batam


Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan
Saudari Penuntut Umum yang kami hormati,

Bahwa Terdakwa Mr. Bean dihadapkan ke Persidangan ini dengan Dakwaan Berlapis, bernomor Register., No. PDM-000/TPUL/BTM/03/2011., yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, ................SH

Dakwaan       :

Kesatu            : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Kedua             : Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Ketiga             : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Setelah melalui proses Pembuktian Terdakwa Mr. Bean dituntut berdasarkan Surat Tuntutan Bernomor Register No. PDM-000/TPUL/BTM/03/2011 tertanggal 00 Juni 2011, yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, ...........................,SH.yang isinya adalah :

1.  Menyatakan Terdakwa Mr. Bean terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama  Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. Bean  dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.

3.      Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

4.      Menetapkan barang bukti berupa :
-        1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah berisikan 1 (satu) linting daun kering yang diduga daun ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan 1 (satu) bungkus daun kering yang diduga daun ganja yang dibungkus dengan kertas struk pembayaran serta 3 (tiga) lembar kertas paper: Dirampas untuk dimusnakan .
-        1 (satu) lembar boarding  pass lion air An. Mr. Bean dari Batam menuju Jakarta; terlampir dalam berkas perkara.
5.     Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah)


Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan
Saudari Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebelum membacakan nota pembelaan ini, maka sepatutnyalah kita terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua sejak dimulainya persidangan dalam perkara ini hingga pada persidangan hari ini.

Pada kesempatan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang telah memimpin pemeriksaan dalam perkara pidana ini dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan serta memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam perkara ini.
Bahwa kami juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, karena  selama persidangan dalam perkara ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.

Setelah mendengar, membaca dan mencermati surat tuntutan pidana atas Terdakwa Mr. Bean, sekarang tibalah saatnya kami penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan / pledoi ini.

Sudah barang tentu, pembelaan / pledoi ini bukanlah suatu yang hendak membela Terdakwa agar bebas atau dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya di luar pertimbangan-pertimbangan hukum, tetapi suatu ikhtiar hukum agar sebelum Yang Terhormat Majelis Hakim memberikan putusan, telah mendapatkan keterangan, gambaran, bukti-bukti dan segala sesuatunya untuk sampai pada suatu keyakinan, dan dengan keyakinan ini kebenaran atau kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil dan baik bagi Terdakwa, keluarga korban dan masyarakat.
Sdr. Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah mencoba menggambarkan peristiwa yang terjadi pada hari  Jumat 00 Februari 2011, yakni fakta-fakta persidangan ini adalah mengenai keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa selama persidangan.


FAKTA  DI PERSIDANGAN

a.   KETERANGAN SAKSI

1.  ....................................., didepan persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai  berkut :

a.   Bahwa benar saksi menangkap terdakwa Mr. Bean, pada hari Jumat 00 Februari 2011, sekira jam 00.00 wib di Garbarata 3 ruang tunggu keberangkatan Gate A 5 dan 6 Bandara Hang Nadim Kota Batam dan yang melakukan penangkapan adalah saksi sendiri.
b.    Bahwa benar Saksi mendapatkan informasi dari saksi 2 Sdr....................., yang menyampaikan bahwa ada seorang calon penumpang Pesawat Lion Air tujuan Jakarta diduga mengisap narkoba (daun ganja) di dalam toilet Gate 6.
c.        Bahwa benar saksi bersama dengan saksi 2 Sdr. ..................., mencari terdakwa dan menangkap terdakwa dan ditemukan 1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.
d.        Bahwa benar kemudian saksi menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa Mr. Bean, bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan digunakannya sendiri. Dan Terdakwa adalah seorang pancandu, pengisap  narkoba, jenis daun ganja kering, dan ketergantungan terhadap narkoba.
e.        Bahwa benar terdakwa  Mr. Bean dibawa ke Kantor Dit Pam Bandara Hang Nadim Batam, lalu pimpinan Saksi menghubungi Polisi Satuan Resnarkoba Polresta Barelang dan selanjutnya Terdakwa Mr. Bean berikut barang bukti di serahkan ke kantor  Satuan Resnarkoba Polresta Barelang guna proses selanjutnya.

2.   .............................., didepan persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai  berkut :

a.     Bahwa benar Saksi adalah karywan PT. BAS yaitu Sub Kontrak untuk mengurusi pemberangkatan penumpang di ruang tunggu keberangkatan Bandara hang Nadim Batam.,
b.    Bahwa benar pada saat kejadian tanggal 00 Februari 2011, saksi sekira jam 00.00, saksi sedang ke toilet, saksi melihat Terdakwa  (Mr. Bean), sedang merokok dan asapnya beda dengan rokok biasa, kemudian saksi memberitahukan kepada Petugas Ditpam BP Kawasan yang bertugas saat itu, di ruang tunggu keberangkatan Gate A5 dan 6 Bandara hang nadin Batam yang bernama Sdr. ......................
c.   Bahwa benar saksi menerangkan bahwa ia menunjukan Terdakwa Mr. Bean kepada Sdr. .............., dan kemudian Sdr. ................... langsung menangkap Terdakwa Mr. Bean.,  dan menemukan 1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.

 b.      KETERANGAN TERDAKWA
           
       Keterangan terdakwa Mr. Bean didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi satu (1) pada hari Jumat tanggal 00 Februari 2011 sekira pukul 00.00 wib.di Garbarata 3 ruang tunggu keberangkatan Gate A5 dan 6 Bandara Hang Nadim Batam.
b.    Bahwa benar terdakwa memiliki 1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.
c.  Bahwa benar Terdakwa telah menggunakan dan menghisap daun ganja tersebut di toilet keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.,
d.   Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa ia menggunakan narkotika/ mengisap daun ganja kering sejak kelas 5 SD., hingga saat tertangkap lebih kurang  menggunakan narkotika / ganja selama 15 tahun
e.      Bahwa benar terdakwa membeli daun ganja kering sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. .............. (DPO) di Tanjung Priuk Jakarta.
f.   Bahwa Terdakwa menerangkan sudah ketergantungan menggunakan daun ganja / pecandu yang gunanya agar dapat menenagkan hati dan pikirannya, serta untuk menghindari rasa takut memanjat tiang menara, sesuai dengan pekerjaannya.
g.   Bahwa terdakwa menerangkan sejak dia ditahan sangat tersiksa dan sering kambuh / sakau akibat kecanduan mengisap ganja/narkotika.
h.  Bahwa  Terdakwa menerangkan sehubungan dengan Terdakwa saat ditahan di Sat Narkoba Polresta Barelang sering sakit dan kambuh/sakau akibat  pengaruh kecanduan narkoba. Sehingga Terdakwa pernah dibawa oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang, ke klinik ......... Batam., pada tanggal 00 Februari 2011. Untuk diperiksa kesehatannya dan diobati (surat keterangan berobat yang ditanda tangani oleh dr................., terlampir) dan selanjutnya saat ditahan di Rutan Kelas II A Batam, Terdakwa sering kambuh sakau dan di obati  di klinik yang ada di Rutan.
i.   Bahwa Terdakwa menerangkan untuk mengurangi rasa kecanduan dan ketersiksaan serta rasa sakit, Terdakwa, menjalani terapi berendam dalam air.

Perlu disampaikan bahwa pada hari Senin tanggal  00 Juli 2011, Terdakwa (Mr. Bean), dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam, untuk diobati dan dirawat karena penyakitnya kambuh, Terdakwa mengalami gangguan sesak nafas, tangan dan mulutnya kakuh, kejang-kejang,. (surat keterangan dokter terlampir).

c.      SURAT

Bahwa, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika LabFor Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 000 / KNF /II/2011, pada hari Rabu tanggal 00 Februari 2011 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ......................., dan diketahui oleh Dr....................., pada bagian kesimpulan mengatakan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Mr. Bean, adalah benar positif mengandung Cannabinoid dan termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor : urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam persidangan telah diperiksa berita acara pemeriksaan atas saksi-saksi dan terdakwa, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini  yang dibuat oleh penyidik secara sah menurut hukum baik formil maupun materil dan surat-surat / Berita  Acara Pemeriksaan tersebut oleh saksi – saksi dan terdakwa telah dibenarkan , oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti  surat dalam pembuktian.

ANALISA HUKUM

Bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menyatakan: Terdakwa Mr. Bean terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama  Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Unsur-unsur Pasal  114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  adalah  sebagai berikut:
§  Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang, yaitu sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa Mr. Bean.
Bahwa berdasarkan  keterangan saksi dan terdakwa sendiri, terdakwa Mr. Bean merupakan seorang pecandu narkoba yang sudah ketergantungan dan perlu perhatian khusus, menurut pemerhati sosial kemasyarakatan yang memang pada dasarnya para pemakai, pecandu narkotika adalah salah satu dan merupakan korban sosial
§  Tanpa Hak dan melawan hukum
Bahwa unsur tanpa hak dan melawan hak mempunyai pengertian khusus yaitu terdakwa tidak memiliki kewajiban / izin melakukan perbuatan hukum, atau melanggar hukum formal yang berlaku, yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak dan melawan hukum”  adalah terdakwa Mr. Bean yang telah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai satu linting ganja dengan berat 1,3 ( satu koma tiga ) gram,  yang terdaftar dalam Golongan I. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Bahwa terdakwa dalam memiliki Narkotika golongan I diatas tidak memiliki dokumen yang sah dari Menteri Kesehatan.
Dalam hal ini terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika jenis ganja,sebenarnya adalah oleh karena ketidak tahuan informasi tentang bagi pecandu narkotika harus segera diobati dan direhabilitasi dan melaporkannya ke instansi ataupun dinas yang terkait dalam merehabilitasi pencandu narkotika.
Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Mr. Bean maupun keluarganya tidak pernah meminta keterangan, terhadap instansi terkait tentang ketergantungan akan narkoba, dan meminta surat izin untuk dipergunakan ataupun sebagai ijin menggunakan narkoba selama pengobatan dan rehabilitasi, memang pemakai pernah terapi atau melakukan pengobatan  di salah satu yayasan pengobatan terhadap pecandu narkoba di Jakarta, tetapi tidak pernah  memperoleh surat keterangan dari yayasan dimana dia melakukan terapi / pengobatan., ataupun instansi yang terkait.
§  Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.,
Bahwa Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa terdakwa Mr. Bean ada menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis ganja  Golongan I  jenis ganja seberat 1,3 ( satu koma tiga ) gram,
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, terdakwa Mr. Bean ditangkap pada hari Jumat tanggal 00 Februari 2011, sekira pukul 09.30Wib, sewaktu berada di Garbarat Tuga ruang tunggu keberangkatan Z A 5 dan 6 Bandara Hang Nadim Kota Batam., dikarenakan terdakwa mengisap daun ganja di toilet dan selanjutnya saat berjalan diruangan tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi.

Dalam hal ini tidak terdapat indikasi ataupun perbuatan terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.,di Bandara Hang Nadim Batam
Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya berpendapat berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut di Tanjung Priuk Kota Jakarta seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ganja tersebut digunakan oleh terdakwa di Kota Batam untuk di pakai sendiri, dan barang bukti tersebut  diperoleh dari sdr. Fren  (DPO).
Jika demikian untuk itu sebenarnya Jaksa Penuntut Umum, dapat mengetahui bahwa locus delecti di   Jakarta.
Bahwa Narkotika jenis ganja yang di miliki /digunakan oleh terdakwa Mr. Bean,  karena ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja, dan diperolehnya dari Sdr.FREN (DPO), oleh karena tanpa narkotika jenis ganja, bila tidak digunakan oleh terdakwa,  terdakwa merasa sedikit ketakutan akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan untuk meringankan rasa bosan dan sakit. 

Dengan demikian bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam, tidaklah terbukti. Sehingga sepantasnyalah Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Mr. Bean dengan pasal lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. , yaitu Pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) .dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)

Pasal 127 huruf a :
“Setiap penyala guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

TANGGAPAN ATAS TUNTUTAN JAKSA.

Sehubungan dengan Tuntutan Jaksa Penunt Umum, kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa Mr. Bean., memberi tanggapan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara 5 (lima ) tahun., sebagai berikut :

-    Bahwa  benar terdakwa memiliki 1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram, yang diperolehnya dari Fren (DPO)
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut  digunakan oleh terdakwaMr. Bean  untuk menghilangkan atau meringankan rasa sakit dan  ketakutan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan untuk meringankan rasa bosan dan sakit,   selain itu juga untuk menghilangkan rasa takut untuk memanjat tower, sehubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pemasang alat elktronik di tower-tower milik Telkomsel.

-     Bahwa berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pidana 5 (lima) tahun penjara, terhadap  Terdakwa Mr. Bean,  adalah sangat berat sekali, tanpa ada mempertimbangkan faktor kemanusiaan, dan tidak mempertimbangkan latar belakang kehidupan, Terdakwa Mr. Bean.
-  Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, telah mengemukakan pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan tuntutan pidana., tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.tetapi Jaksa Penuntut Umum, tidak mempertimbangkan kondisi daripada terdakwa yang selama ini sering sakit-sakitan dan sakaw, akibat ketergantungan obat-obatan narkotika didalam penjara.dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan adanya permohonan untuk rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang telah diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, kepada Majelis Hakim.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil diatas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim, agar kiranya berkenan bemberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara., berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan Terdakwa belum pernah dihukum, serta Terdakwa adalah seorang anak  dan merupakan tulang punggung mata pencaharian keluarganya yang  mempunyai tanggungan orang tua yang sekarang sedang sakit-sakitan di Jakarta, serta mempunyai tanggungan seorang adik yang masih sekolah yang membutuhkan biaya yang selama ini ditanggung terdakwa., Dan juga kami bermohon agar kiranya Majelis Hakim memberikan penempatan agar Terdakwa Mr. Bean,. dapat direhabilitasi didalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial., tau apabila Majelis  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Nota Pembelaan / Pledoi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang seksama dari yang terhormat Majelis Hakim, diucapkan terima kasih.

Batam, 00 Agustus 2011
Hormat Kami Terdakwa Mr. Bean  
 Penasihat  Hukumnya,




Yulmia Makawekes,SH.