PEMBELAAN/PLEDOI
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
Kepada Yth,
Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
di-
Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri Batam
Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan berikut ini: Yulmia,SH
Advokat / Penasihat Hukum, berkantor pada Law Office Yulmia &
Partners beralamat di Jl.............Batam.,
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 00 Maret 2011, dengan ini selaku Penasihat
Hukum dari Terdakwa akan
mengajukan sekaligus membacakan Pembelaan/Pledoi dalam persidangan ini atas
perkara pidana yang telah didakwakan kepada klien kami:
Nama : Mr. Bean
Tempat/tgl lahir : Jakarta, 11 Maret 1983
Umur : 27 Tahun
Jenis Kelamin : Lak-laki
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia
Pendidikan : D3
(Diploma Informatika)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: ..................., Kota Batam
Bapak Majelis Hakim yang
kami muliakan
Saudari Penuntut Umum yang kami hormati,
Bahwa Terdakwa Mr. Bean
dihadapkan ke Persidangan ini dengan Dakwaan Berlapis, bernomor Register., No.
PDM-000/TPUL/BTM/03/2011., yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, ................SH
Dakwaan :
Kesatu :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Kedua : Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
Setelah melalui proses Pembuktian
Terdakwa Mr. Bean dituntut
berdasarkan Surat Tuntutan Bernomor Register No. PDM-000/TPUL/BTM/03/2011 tertanggal 00 Juni 2011, yang
ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, ...........................,SH.yang isinya
adalah :
1. Menyatakan Terdakwa Mr. Bean terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan
Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. Bean dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
3.
Menjatuhkan
pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
subsidair 2 (dua) bulan penjara.
4.
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah
kotak rokok Marlboro merah berisikan 1 (satu) linting daun kering yang diduga
daun ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan 1 (satu) bungkus daun kering
yang diduga daun ganja yang dibungkus dengan kertas struk pembayaran serta 3
(tiga) lembar kertas paper: Dirampas untuk dimusnakan .
-
1 (satu)
lembar boarding pass lion air An. Mr. Bean dari Batam menuju Jakarta; terlampir dalam berkas perkara.
5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya
perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah)
Bapak Majelis Hakim yang
kami muliakan
Saudari Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum membacakan nota pembelaan ini, maka sepatutnyalah kita terlebih
dahulu memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua sejak dimulainya
persidangan dalam perkara ini hingga pada persidangan hari ini.
Pada kesempatan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa
menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang telah
memimpin pemeriksaan dalam perkara pidana ini dengan penuh kearifan dan
kebijaksanaan serta memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk
melakukan pembelaan dalam perkara ini.
Bahwa kami juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum,
karena selama persidangan dalam perkara
ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.
Setelah mendengar,
membaca dan mencermati surat tuntutan pidana atas Terdakwa Mr. Bean, sekarang tibalah saatnya
kami penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan / pledoi ini.
Sudah barang tentu,
pembelaan / pledoi ini bukanlah suatu yang hendak membela Terdakwa agar bebas
atau dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya di luar
pertimbangan-pertimbangan hukum, tetapi suatu ikhtiar hukum agar sebelum Yang
Terhormat Majelis Hakim memberikan putusan, telah mendapatkan keterangan,
gambaran, bukti-bukti dan segala sesuatunya untuk sampai pada suatu keyakinan,
dan dengan keyakinan ini kebenaran atau kesalahan atas suatu perbuatan dapat
ditentukan secara benar, adil dan baik bagi Terdakwa, keluarga korban dan
masyarakat.
Sdr. Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah mencoba menggambarkan
peristiwa yang terjadi pada hari Jumat 00 Februari 2011, yakni fakta-fakta persidangan ini adalah
mengenai keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa selama persidangan.
FAKTA DI PERSIDANGAN
a. KETERANGAN SAKSI
1. ....................................., didepan
persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berkut :
a. Bahwa benar saksi menangkap terdakwa Mr. Bean, pada hari
Jumat 00 Februari 2011, sekira jam 00.00 wib di Garbarata 3 ruang tunggu
keberangkatan Gate A 5 dan 6 Bandara Hang Nadim Kota Batam dan yang melakukan
penangkapan adalah saksi sendiri.
b. Bahwa benar Saksi mendapatkan informasi dari saksi 2
Sdr....................., yang menyampaikan bahwa ada seorang calon penumpang Pesawat Lion
Air tujuan Jakarta diduga mengisap narkoba (daun ganja) di dalam toilet Gate 6.
c.
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi 2 Sdr. ...................,
mencari terdakwa dan menangkap terdakwa dan ditemukan 1 lenting daun ganja,
yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja
yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya
ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.
d.
Bahwa benar kemudian saksi menyatakan bahwa pengakuan
Terdakwa Mr. Bean,
bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan digunakannya sendiri. Dan
Terdakwa adalah seorang pancandu, pengisap
narkoba, jenis daun ganja kering, dan ketergantungan terhadap narkoba.
e.
Bahwa benar terdakwa Mr. Bean dibawa ke Kantor Dit Pam Bandara Hang Nadim Batam, lalu
pimpinan Saksi menghubungi Polisi Satuan Resnarkoba Polresta Barelang dan
selanjutnya Terdakwa Mr. Bean berikut barang bukti di serahkan ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Barelang guna
proses selanjutnya.
2. .............................., didepan
persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berkut :
a.
Bahwa benar Saksi adalah karywan PT. BAS yaitu Sub
Kontrak untuk mengurusi pemberangkatan penumpang di ruang tunggu keberangkatan
Bandara hang Nadim Batam.,
b.
Bahwa benar pada saat kejadian tanggal 00 Februari
2011, saksi sekira jam 00.00, saksi sedang ke toilet, saksi melihat
Terdakwa (Mr. Bean), sedang merokok dan asapnya beda dengan rokok biasa, kemudian saksi
memberitahukan kepada Petugas Ditpam BP Kawasan yang bertugas saat itu, di
ruang tunggu keberangkatan Gate A5 dan 6 Bandara hang nadin Batam yang bernama
Sdr. ......................
c. Bahwa benar saksi menerangkan bahwa ia menunjukan
Terdakwa Mr. Bean kepada Sdr. .............., dan kemudian Sdr. ................... langsung menangkap Terdakwa Mr. Bean., dan menemukan
1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram,
dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran,
seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.
b.
KETERANGAN TERDAKWA
Keterangan terdakwa Mr. Bean didepan persidangan pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi satu (1) pada
hari Jumat tanggal 00 Februari 2011 sekira pukul 00.00 wib.di Garbarata 3 ruang
tunggu keberangkatan Gate A5 dan 6 Bandara Hang Nadim Batam.
b.
Bahwa benar terdakwa memiliki 1 lenting daun ganja,
yang dicampur dengan tembakau rokok, seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja
yang di bungkus dengan kertas struk pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya
ganja yang didapatkan seberat 1,3 gram.
c. Bahwa benar Terdakwa telah menggunakan dan menghisap
daun ganja tersebut di toilet keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.,
d. Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa ia menggunakan
narkotika/ mengisap daun ganja kering sejak kelas 5 SD., hingga saat tertangkap
lebih kurang menggunakan narkotika /
ganja selama 15 tahun
e.
Bahwa benar terdakwa membeli daun ganja kering sebesar
Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. .............. (DPO) di Tanjung Priuk
Jakarta.
f. Bahwa Terdakwa menerangkan sudah ketergantungan
menggunakan daun ganja / pecandu yang gunanya agar dapat menenagkan hati dan
pikirannya, serta untuk menghindari rasa takut memanjat tiang menara, sesuai
dengan pekerjaannya.
g. Bahwa terdakwa menerangkan sejak dia ditahan sangat
tersiksa dan sering kambuh / sakau akibat kecanduan mengisap ganja/narkotika.
h. Bahwa Terdakwa
menerangkan sehubungan dengan Terdakwa saat ditahan di Sat Narkoba Polresta
Barelang sering sakit dan kambuh/sakau akibat
pengaruh kecanduan narkoba. Sehingga Terdakwa pernah dibawa oleh
Penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang, ke klinik ......... Batam., pada tanggal 00 Februari 2011. Untuk diperiksa kesehatannya dan diobati (surat keterangan
berobat yang ditanda tangani oleh dr................., terlampir) dan
selanjutnya saat ditahan di Rutan Kelas II A Batam, Terdakwa sering kambuh
sakau dan di obati di klinik yang ada di
Rutan.
i. Bahwa Terdakwa menerangkan untuk mengurangi rasa
kecanduan dan ketersiksaan serta rasa sakit, Terdakwa, menjalani terapi
berendam dalam air.
Perlu disampaikan bahwa pada hari Senin tanggal 00 Juli 2011, Terdakwa (Mr. Bean), dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam, untuk diobati dan
dirawat karena penyakitnya kambuh, Terdakwa mengalami gangguan sesak nafas,
tangan dan mulutnya kakuh, kejang-kejang,. (surat keterangan dokter terlampir).
c.
SURAT
Bahwa,
berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika LabFor
Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 000 / KNF /II/2011, pada hari Rabu
tanggal 00 Februari 2011 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ......................., dan diketahui oleh Dr....................., pada bagian kesimpulan mengatakan bahwa barang bukti yang
dianalisis milik terdakwa Mr. Bean, adalah benar positif mengandung Cannabinoid dan termasuk dalam
daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor : urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Bahwa
dalam persidangan telah diperiksa berita acara pemeriksaan atas saksi-saksi dan
terdakwa, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini yang dibuat oleh penyidik secara sah menurut
hukum baik formil maupun materil dan surat-surat / Berita Acara Pemeriksaan tersebut oleh saksi – saksi
dan terdakwa telah dibenarkan , oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai alat
bukti surat dalam pembuktian.
ANALISA HUKUM
Bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menyatakan: Terdakwa Mr. Bean terbukti bersalah secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan
Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Unsur-unsur Pasal 114 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
adalah sebagai berikut:
§ Setiap orang
Bahwa
yang dimaksud setiap orang, yaitu sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah
terdakwa Mr. Bean.
Bahwa berdasarkan
keterangan saksi dan terdakwa sendiri, terdakwa Mr. Bean merupakan seorang pecandu narkoba yang sudah
ketergantungan dan perlu perhatian khusus, menurut pemerhati sosial
kemasyarakatan yang memang pada dasarnya para pemakai, pecandu narkotika adalah
salah satu dan merupakan korban sosial
§ Tanpa Hak dan melawan hukum
Bahwa
unsur tanpa hak dan melawan hak mempunyai pengertian khusus yaitu terdakwa
tidak memiliki kewajiban / izin melakukan perbuatan hukum, atau melanggar hukum
formal yang berlaku, yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa
hak dan melawan hukum” adalah terdakwa Mr. Bean yang telah melakukan tindak pidana
memiliki dan menguasai satu linting ganja dengan berat 1,3 ( satu koma tiga ) gram, yang terdaftar dalam Golongan I. UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa
terdakwa dalam memiliki Narkotika golongan I diatas tidak memiliki dokumen yang
sah dari Menteri Kesehatan.
Dalam hal ini terdakwa tanpa hak
melawan hukum memiliki narkotika jenis ganja,sebenarnya adalah oleh karena
ketidak tahuan informasi tentang bagi pecandu narkotika harus segera diobati
dan direhabilitasi dan melaporkannya ke instansi ataupun dinas yang terkait
dalam merehabilitasi pencandu narkotika.
Perlu
kami sampaikan bahwa terdakwa Mr. Bean maupun keluarganya tidak pernah meminta
keterangan, terhadap instansi terkait tentang ketergantungan akan narkoba, dan
meminta surat izin untuk dipergunakan ataupun sebagai ijin menggunakan narkoba
selama pengobatan dan rehabilitasi, memang pemakai pernah terapi atau melakukan
pengobatan di salah satu yayasan pengobatan
terhadap pecandu narkoba di Jakarta, tetapi tidak pernah memperoleh surat keterangan dari yayasan
dimana dia melakukan terapi / pengobatan., ataupun instansi yang terkait.
§
Menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.,
Bahwa
Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa terdakwa Mr. Bean
ada menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis ganja Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ( satu
koma tiga ) gram,
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, terdakwa Mr. Bean ditangkap pada hari Jumat tanggal 00 Februari 2011, sekira pukul 09.30Wib,
sewaktu berada di Garbarat Tuga ruang tunggu keberangkatan Z A 5 dan 6 Bandara
Hang Nadim Kota Batam., dikarenakan terdakwa mengisap daun ganja di toilet dan
selanjutnya saat berjalan diruangan tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi.
Dalam hal ini tidak terdapat indikasi ataupun perbuatan terdakwa
melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.,di Bandara Hang Nadim Batam
Bahwa Jaksa
Penuntut Umum hanya berpendapat berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa
membeli narkotika jenis ganja tersebut di Tanjung Priuk Kota Jakarta seharga
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ganja tersebut digunakan oleh terdakwa
di Kota Batam untuk di pakai sendiri, dan barang bukti tersebut diperoleh dari sdr. Fren (DPO).
Jika
demikian untuk itu sebenarnya Jaksa Penuntut Umum, dapat mengetahui bahwa locus
delecti di Jakarta.
Bahwa
Narkotika jenis ganja yang di miliki /digunakan oleh terdakwa Mr. Bean, karena ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja, dan diperolehnya dari Sdr.FREN (DPO), oleh karena tanpa narkotika
jenis ganja, bila tidak digunakan oleh terdakwa, terdakwa merasa sedikit ketakutan akan melakukan
perjalanan dengan pesawat terbang dan untuk meringankan rasa bosan dan sakit.
Dengan demikian bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam, tidaklah
terbukti. Sehingga sepantasnyalah Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Mr. Bean dengan pasal lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum. , yaitu Pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Pasal 111 ayat (1) :
“Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika, golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas tahun)
dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
.dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Pasal 127 huruf a :
“Setiap penyala guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
TANGGAPAN ATAS TUNTUTAN
JAKSA.
Sehubungan dengan Tuntutan Jaksa Penunt Umum, kami selaku Kuasa Hukum
Terdakwa Mr. Bean., memberi
tanggapan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Terdakwa dengan
Pidana Penjara 5 (lima ) tahun., sebagai berikut :
- Bahwa benar
terdakwa memiliki 1 lenting daun ganja, yang dicampur dengan tembakau rokok,
seberat 0,4 gram, dan 1 bungkus daun ganja yang di bungkus dengan kertas struk
pembayaran, seberat 0,9 gram., jumlahnya ganja yang didapatkan seberat 1,3
gram, yang diperolehnya dari Fren (DPO)
Bahwa narkotika jenis ganja
tersebut digunakan oleh terdakwaMr. Bean untuk
menghilangkan atau meringankan rasa sakit dan ketakutan melakukan perjalanan
dengan pesawat terbang dan untuk meringankan rasa bosan dan sakit, selain itu juga untuk menghilangkan rasa
takut untuk memanjat tower, sehubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai
pemasang alat elktronik di tower-tower milik Telkomsel.
-
Bahwa berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pidana 5
(lima) tahun penjara, terhadap Terdakwa Mr. Bean,
adalah sangat berat sekali, tanpa ada mempertimbangkan faktor
kemanusiaan, dan tidak mempertimbangkan latar belakang kehidupan, Terdakwa Mr. Bean.
- Bahwa
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, telah mengemukakan
pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan tuntutan pidana., tentang hal-hal
yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.tetapi Jaksa Penuntut
Umum, tidak mempertimbangkan kondisi daripada terdakwa yang selama ini sering
sakit-sakitan dan sakaw, akibat ketergantungan obat-obatan narkotika didalam
penjara.dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan adanya permohonan
untuk rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang telah diajukan oleh
Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, kepada Majelis Hakim.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil diatas, maka kami penasihat hukum
terdakwa memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim, agar kiranya berkenan
bemberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya
dengan pertimbangan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga tidak
mempersulit pemeriksaan perkara., berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya, dan Terdakwa belum
pernah dihukum, serta Terdakwa adalah seorang anak dan
merupakan tulang punggung mata pencaharian keluarganya yang mempunyai tanggungan orang tua yang
sekarang sedang sakit-sakitan di Jakarta, serta mempunyai tanggungan seorang
adik yang masih sekolah yang membutuhkan biaya yang selama ini ditanggung
terdakwa., Dan juga kami bermohon agar kiranya Majelis Hakim memberikan
penempatan agar Terdakwa Mr. Bean,. dapat
direhabilitasi didalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.,
tau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan /
Pledoi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang
seksama dari yang terhormat Majelis Hakim, diucapkan terima kasih.
Batam, 00 Agustus 2011
Hormat Kami Terdakwa Mr. Bean
Penasihat Hukumnya,
Yulmia Makawekes,SH.