S U
R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Umur
:
Agama
:
Kebangsaan
:
Pekerjaan
:
Alamat
:.......................................................Kota Batam
Selanjutnya disebut
sebagai ...............................................PEMBERI KUASA
Yang dalam hal ini
memilih domisili hukum di Law Office Yulmia Makawekes &
Partners
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Advokat, Pengacara, & Konsultan Hukum berkantor di Law Office Yulmia Makawekes & Partners yang beralamat di ......................... Batam, yang dalam perkara ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama - sama.
Selanjutnya disebut sebagai .................................................PENERIMA KUASA
Advokat, Pengacara, & Konsultan Hukum berkantor di Law Office Yulmia Makawekes & Partners yang beralamat di ......................... Batam, yang dalam perkara ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama - sama.
Selanjutnya disebut sebagai .................................................PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk mendampingi dan membela
kepentingan hukum Pemberi Kuasa "………………………" sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Baik di Kantor Polsek
Bengkong, Polresta Barelang Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, maupun upaya hukum lainnya.
Untuk keperluan
tersebut di atas penerima kuasa berhak menghadap dan berbicara dihadapan
Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri, serta Pejabat-pejabat di
Instansi-instansi lainnya, mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan,
mengajukan pembelaan dan jawaban, membalas segala perlawanan, memohon
keputusan-keputusan dan dijalankannya keputusan-keputusan, menerima putusan,
membuat serta mengajukan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali,
membuat persetujuan-persetujuan dan perdamaian-perdamaian atas
persetujuan pemberi kuasa. Dengan singkat untuk melaksanakan segala apa yang
dirasa perlu diperbuat untuk kepentingan hukum pemberi kuasa sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Dan Pemberi
Kuasa berhak mengajukan Praperadilan atas perkara Pemberi kuasa di
Pengadilan., Surat kuasa ini diberi Hak Subtitusi dan Hak
Retensi.
Batam, 02 Agustus
2011
Penerima
Kuasa
Pemberi
Kuasa
YULMIA
MAKAWEKES,SH
........................