Halaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

ETIKA PROFESI ADVOKAT


Beberapa Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat
 Pesan Moral Profesi Advokat
Ø  Hanya sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)
Ø  Advokat bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat, serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)