Beberapa
Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat
Ø
Hanya
sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan
yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh
hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan
mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang
diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak
dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)
Ø
Advokat
bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang
dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat,
serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)