Halaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

ETIKA PROFESI ADVOKAT


Beberapa Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat
 Pesan Moral Profesi Advokat
Ø  Hanya sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)
Ø  Advokat bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat, serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)
 ADVOKAT
Ø  Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Ø  Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile officium).

Pengertian Advokat
Ø  Dalam Undang-Undang Advokat yang dimaksud dengan: (psl 1)
     Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
               
      sedangkan pengertian Advokat menurut Kode etik Advokat adalah: (psl1)
Ø  Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Pengangkatan Seorang Advokat sesuai dengan UU Advokat
 Pasal 2
(1)  Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2)  Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3)  Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Syarat-syarat Pengangkatan Seorang Advokat
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      warga negara Republik Indonesia;
b.     bertempat tinggal di Indonesia;
c.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.     berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.      berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.      lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.     magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada   kantor Advokat;
h.     tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.       berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai   integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 Status
 Pasal 5 UU Advokat
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)  Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Penindakan
Pasal 6 UU Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a.      mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.     berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.      bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d.     d.berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.    melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f.      melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Jenis tindakan
Pasal 7 UU Advokat
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
     a. teguran lisan;
     b. teguran tertulis;
     c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
     d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.



Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a.      permohonan sendiri;
b.     b.dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c.      berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14 UU Advokat
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
 Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 19
(1)  Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)  Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20
(1)  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2)  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3)  Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Kode Etik Advokat
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
   Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Hubungan menurut Kode Etik Advokat
Pasal 3
Hubungan Dengan Klien
               
Hubungan Dengan Teman Sejawat
                
Cara Bertindak Menangani Perkara
               
 Pasal 7
Ketentuan-Ketentuan Lain Tentang Kode Etik
              
 Pasal 8
Beberapa pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
(1)  Berkaitan dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien, memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman sejawat ;
(2)  Berkaitan dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien, menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain sebagainya;
(3)  Melakukan praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan dan lain-lain.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi penegakan kode etik.