Beberapa
Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat
Ø
Hanya
sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan
yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh
hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan
mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang
diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak
dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)
Ø
Advokat
bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang
dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat,
serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)
ADVOKAT
Ø Advokat sebagai
profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada
dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan
yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh
kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Ø Kehormatan,
keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi
seorang advokat.(nobile officium).
Pengertian
Advokat
Ø Dalam
Undang-Undang Advokat yang dimaksud dengan: (psl 1)
Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
sedangkan pengertian Advokat menurut Kode etik Advokat adalah: (psl1)
Ø Advokat adalah
orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai
Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai
konsultan hukum.
Pengangkatan
Seorang Advokat sesuai dengan UU Advokat
Pasal 2
(1)
Yang
dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang
dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Pengangkatan
Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3)
Salinan
surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Syarat-syarat Pengangkatan Seorang Advokat
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
bertempat
tinggal di Indonesia;
c.
tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.
berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.
magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h.
tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Pasal 5 UU Advokat
(1) Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
Penindakan
Pasal 6 UU
Advokat
Advokat dapat
dikenai tindakan dengan alasan :
a.
mengabaikan
atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.
berbuat
atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.
bersikap,
bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan
sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau
pengadilan;
d.
d.berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan
martabat profesinya;
e.
melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f.
melanggar
sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jenis
tindakan
Pasal 7 UU
Advokat
(1) Jenis
tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya
selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan
tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
(3) Sebelum
Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat
dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan
Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a.
permohonan
sendiri;
b.
b.dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c.
berdasarkan
keputusan Organisasi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal
Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri
menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14 UU Advokat
Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam
menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen
lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang
sosial dan budaya.
(2) Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1)
Advokat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya
karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)
Advokat
berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1)
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan
martabat profesinya.
(2)
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
(3)
Advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama
memangku jabatan tersebut.
Kode Etik Advokat
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur
dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur
dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Hubungan menurut Kode Etik Advokat
Pasal 3
Hubungan Dengan Klien
Hubungan Dengan Teman Sejawat
Pasal 5
Cara Bertindak Menangani Perkara
Pasal 7
Ketentuan-Ketentuan Lain Tentang Kode Etik
Pasal 8
Beberapa pelanggaran kode etik
yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
(1)
Berkaitan
dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien,
memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman
sejawat ;
(2)
Berkaitan
dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat
lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien,
menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain
sebagainya;
(3)
Melakukan
praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan
dan lain-lain.
Pelanggaran-pelanggaran
tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman
seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang
bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode
etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik
advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi
penegakan kode etik.