Halaman

Rabu, 16 Juli 2014

SURAT KUASA PRA PERADILAN

Contoh
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nunung, sebagai adik kandung dari almarhum Sudarto, beralamat di Jalan Kartini, RT 0011/RW.03, Kelurahan Sekupang, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya disebut----------------PEMBERI KUASA

Memberi kuasa kepada:

1.    Cornelis,SH.
2.     Poltak,SH.
3.     Baharuddin,SH.

Advokat-advokat, berkantor di Jalan Engku Putri  No. 34/4, Batam Centre, Dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri 
selanjutnya disebut-------------------PENERIMA KUASA

Selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat tersebut diatas.

KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa:
  1. Membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Resort Barelang Batam, mengenai penangkapan tidak sah yang mengakibatkan kematian, serta tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri almarhum Sudarto, beralamat Jalan Kartini, RT 0011/RW.03, Kelurahan Sekupang, Kecamatan Sekupang Kota Batam, selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan.
  2. Membuat, mengajukan, menerima dan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu.
Kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut K.U.H.A.P., Hak Retensi, hak untuk menerima honorarium, hak subsitusi dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi) apabila perlu.

Batam, 17 Juli 2001 
Penerima Kuasa              Pemberi Kuasa,
                  Untuk diri sendiri dan atas nama:



                                                                
Cornelis,SH.                   Nunung                                              
                                


Poltak,SH.



Baharuddin,SH.






Senin, 13 Agustus 2012

Contoh Draf Somasi

No     : 000/SOM/YM/V/11/BTM                        
Perihal:  SOMASI                                                                                                                              


Kepada Yth, 
PT.............. 
Attn.Mr. Bean
di
   Batam
Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT. ........, yang beralamat di .......... Batam Center, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 000/SK/YM/V/00/BTM tertanggal 00 Desember 20xx.

Berdasarkan keterangan-keterangan dan data-data yang kami peroleh, maka melalui surat ini perlu kiranya kami sampaikan kepada saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.   Bahwa antara klien kami dengan PT. ....... telah terjadi hubungan hukum, yang mana klien kami telah mengirim atau mensupply sparepart mesin ganset kepada PT......

2. Bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap PT....... , yaitu telah mengirim atau mensupply seluruh sparepart mesin ganset yang saudara minta.

3.  Bahwa kami melihat sampai saat ini PT. .........tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami yaitu membayar biaya pengiriman atau supply sebesar SGD 7,150.00 (tujuh ribu seratus lima puluh dollar singapura).

4.  Bahwa akibat keterlambatan dan tidak adanya kepastian dari PT. ......... jelas sangat merugikan klien kami dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat kami tuntut secara hukum.

5.    Bahwa kami dengan tegas meminta kepada PT...... agar memenuhi kewajibannya kepada klien kami untuk membayar seluruh biaya pengiriman atau supply sebesar SGD 7,150.00 (tujuh ribu seratus lima puluh dollar singapura) kepada klien kami selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tertanggal surat ini.

6.  Bahwa bilamana dalam batas waktu tersebut, saudara tidak menghubungi kami atau melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan saudara tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, selanjutnya kami akan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada PT......., atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Batam, 00 Desember 20xx
Kuasa Hukum,



Yulmia Makawekes,SH

Sabtu, 11 Agustus 2012

Contoh Gugatan Perceraian


Batam, 16  Mei 2011

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Batam
di-
    Batam

Perihal : Gugatan Perceraian, Hak Mengasuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama klien kami:
Nama            :  ..................
Umur            :  32 tahun
Jenis kelamin   :  Perempuan
Pekerjaan       :  Ibu Rumah Tangga
Agama           :  Islam
Pendidikan      :  SLTA
Alamat          Perumahan ......, Kelurahan ......., Kecamatan ......-Kota Batam.

Dalam hal ini,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 00 Mei 2011 diwakili oleh Yulmia Makawekes,SH.,Advokat, berkantor pada Law Office Yulmia & Partners  beralamat di Komplek ........Kota Batam, selanjutnya disebut------------------------------------------------------------PENGGUGAT

Dengan ini, Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Mengasuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini (harta bersama) terhadap :

Selasa, 07 Agustus 2012

AGRARIA


Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan colonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda).

Senin, 06 Agustus 2012

Contoh Nota Pembelaan (Pledoi)

PEMBELAAN/PLEDOI 
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
 Kepada Yth,
Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana No.000/Pid-B/2011/PN BTM
di- 
     Pengadilan Negeri Batam


Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan berikut ini: Yulmia,SH Advokat / Penasihat Hukum, berkantor pada Law Office Yulmia & Partners beralamat di Jl.............Batam., Berdasarkan surat kuasa tertanggal 00 Maret 2011, dengan ini selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan Pembelaan/Pledoi dalam persidangan ini atas perkara pidana yang telah didakwakan kepada klien kami:

Contoh Surat Kuasa Perdata

S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan berikut ini :
  
PT. Maju Mundur, berlamat di  ................. Batam Center -  Batam.  Dalam hal ini diwakili oleh ZUZUKIE, jabatan : Direktur, lahir di Jogyakarta, 21 Nopember 1971  kebangsaan Indonesia.
selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------PEMBERI  KUASA
Dalam hal ini menerangkan dan menyatakan memilih domisili hukum di Law Office CHARLES & PARTNERS, dan memberikan kuasa kepada  :
  
Yulmia Makawekes,SH

Format Surat Kuasa Pidana


S U R A T    K U A S A


Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                          :
Tempat/tgl lahir            :
Umur                           :
Agama                        :
Kebangsaan                :
Pekerjaan                    :
 Alamat                       :.......................................................Kota Batam

Selanjutnya disebut sebagai ...............................................PEMBERI KUASA

Yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Law Office Yulmia Makawekes & Partners    
Dengan ini memberi kuasa kepada : 

 Yulmia Makawekes,SH

Sabtu, 04 Agustus 2012

ETIKA PROFESI ADVOKAT


Beberapa Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat
 Pesan Moral Profesi Advokat
Ø  Hanya sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)
Ø  Advokat bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat, serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)